Sistem blacklist dari bank terhadap nasabah yang pernah gagal dalam membangun usaha yang menggunakan modal pinjaman bank sehingga tidak punya kemampuan untuk melunasi kewajiban angsuran perlu di tinjau ulang,di satu sisi ini merupakan penekanan atas kewajiban konsumen,namun di sisi lain sistem ini juga menutup kesempatan UKM untuk bangkit,inilah salah satu alasan kami ormas KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) untuk meminta Bank indonesia menghapus sistem blacklist terhadap nasabah terutama nasabah yang memiliki UKM,,,agar apa yang di cita-citakan pemerintah yaitu untuk membangun ekonomi kerakyatan benar-benar terwujud.
aksi pertama yang kami lakukan untuk memperjuangkan ini yaitu dengan penyampaian aspirasi di depan kantor BI,klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar