Minggu, 04 Januari 2015

Pasal KUHP 368, 369 dan 378 Tentang Debt Colector



Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:



1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.



(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :



a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).



b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.



c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);



d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.



2. Pasal 369 KUHP



(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.



3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).



(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)



(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)



(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)



(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

4 komentar:

  1. Sy mau bertanya;ini kasus yang sedang sy hadapi.pada bulan april 2016 sy membeli sebuah mobil senia kepada saudara nasar dengan harga 70 juta mobil tersebut kami sepakat akan membayarnya sesuai dgn jumlah tersebut 2 kali pembayaran.dengan isi perjanjian pembayaran pertama sy bayar 46 jt.pembayaran kedua 24 juta dgn kesepakatan mobil tersebut kami akan lunasi jika bpkb sudah bisa sy pegang.akan tetapi ternyata sy didatangi oleh perusahaan penjamin bahwa bpkb kendaraan tersebut telah digadaikan dan si nasar tdk pernah membayar kredit utang selama 3 bulan mohon petunjuk langkah apa yg saya lakukan dan upaya hukum apa yg bisa sy lakukan karena saya hawatir dari perusahaan penjamin akan mengancam akan mencabut kendaraan yg sudah sy bayar dengan perjanjian tersebut diatas.salam sy nurhayadi

    BalasHapus
  2. Mobil saya udh di rampas di jln memang saya akui sy nunggak to dia membawa mobil saya saya datangin ke lesing tunas mandiri alesan atasannya LG keluar datang LG bgt LG m

    BalasHapus
  3. Yah intinya klo gk siap mau kredit motor atau mobil yah jangan sok kaya.. Dan kalo Kita udah nggak kuat bayar, yah balikin dulu di tempat kantor yang bersangkutan, apabila kita udah punya duit, kan bisa di ambil lagi. Inti nya jalanin hidup apa adanya, jangan neko neko, trima kasih

    BalasHapus
  4. Ada permasalahan diwarga kami
    1. Sdr yg bersangkutan hanya dipinjam nama untuk pinjam uang di Finance dan dgn jaminan BPKB mbl.
    2. Awal mula 4 bulan lancar kemudian angsuran yg ke 5 ada musibah nabrak orang 2 meninggal dan pihak yg ditabrak secara keluarga sdh selesai dan mbl dlm keadaan hancur.
    3. Semua kejadian ini dikonfirmasi ke pihak finance untk mengurus asuransi bahwa dari pihak finance tdk bisa karena dinilai 30% tdk bisa claim.
    Dan kemudian mbl tersebut dimasukan bengkel perorangan.
    4. Maka dengan permasalahan inilah terjadi terlambat angsuran dan dari pihak konsumen ada Niat mau bayar 2 bln dulu dan jawaban dari pihak finance itu tdk bisa terima.
    5. Pihak finance melaporkan dugaan penggelapan dan kami ikut mendampingi untk hadir ke kantor Polsek setempat untk dimintai keterangan dan dari pihak konsumen menceritakan kebenaran nya.
    6. Mbl ditarik colektor dan dibantu oleh anggota Polsek dimana tempat laporan tersebut dari pihak finance.
    Ada yg mau kami pertanyakan kepada Nara sumber.
    1. Bisa kah kita buat laporan balik bahwa pihak finance buat laporan palsu.
    2. Bisa kah kami melaporkan finance tentang perampasan kendaran di suatu tempat bukan dirmh.
    3. Bisa kah kami melakukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum.
    4. Pada waktu penarikan tdk menujukan surat pidusial bisa kah unit ditarik..
    Bagaimana cara kami bisa melakukan upaya hukum mhn petunjuk dan terima ksh

    BalasHapus